Ferdy Sambo Tak Kunjung Ditunjukkan ke Publik Usai Jadi Tersangka, Ini Kata Kapolri

Rabu, 24 Agustus 2022 - 23:48 WIB
loading...
Ferdy Sambo Tak Kunjung...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut menanggapi adanya pertanyaan terkait batang hidung eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang tak kunjung ditampilkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut menanggapi adanya pertanyaan terkait batang hidung eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang tak kunjung ditampilkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J beberapa waktu lalu.

Sigit mengatakan tidak ditampilkannya Ferdy Sambo ke publik lantaran hal itu merupakan bagian dari strategi Tim Khusus (Timsus) Polri dalam menangani perkara tersebut. Namun, kata Sigit, tak lama lagi Ferdy Sambo akan ditampilkan saat penyerahan berkas.

"Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh Timsus tentunya pada saatnya nanti tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas," ujar Sigit di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).



Lebih lanjut, Sigit menuturkan hal itu juga bersinggungan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung. Sehingga, kata Sigit, ini sepenuhnya bagian dari strategi penyidikan.

"Karena memang proses sedang berlangsung saat ini sehingga semuanya kami serahkan pada Timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan," ungkapnya.

Diketahui, Polri akan menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022. Sidang etik itu untuk menentukan status anggota kepolisian yang bersangkutan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang etik tersebut akan digelar tertutup pada esok hari. "Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," kata Dedi kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)