Mencari Format PPDB yang Berkeadilan

Rabu, 01 Juli 2020 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Atas dasar fakta-fakta di atas, penulis mengusulkan beberapa hal berikut. Pertama, sistem zonasi wajib diterapkan secara murni, tanpa kecuali. Artinya, jarak terdekat lebih dulu, baru kriteria lainnya (usia, urutan pilihan, kecepatan mendaftar, dan lain-lain). Kriteria lain bersifat sebagai penunjang dan tidak dapat menggantikan jarak. Hal yang mutlak dan paling utama untuk seleksi zonasi adalah jarak antara tempat tinggal dan sekolah.

Kedua, apabila karena alasan demografis terjadi kendala dalam menentukan titik tempat tinggal calon siswa, pergunakan kantor kelurahan sebagai pengganti titik tempat tinggal. Setidaknya cara ini akan lebih tepat dan berkeadilan, daripada menggunakan seleksi dan peringkat berdasarkan usia dalam seleksi jalur zonasi (seperti yang diterapkan dalam PPDB DKI).

Ketiga, hendaknya tidak menggunakan usia sebagai kriteria utama karena usia bukanlah sesuatu yang dapat dipilih atau diupayakan. Kalaupun usia digunakan sebagai kriteria pendukung, sebaiknya hanya untuk jalur zonasi dan afirmasi. Untuk jalur lainnya (khususnya untuk jalur prestasi), usia sebaiknya sama sekali tidak dijadikan sebagai salah satu komponen seleksi. Apabila usia tetap dijadikan sebagai salah satu komponen seleksi, maka berpotensi merugikan calon siswa berprestasi, khususnya calon siswa berlatar belakang kelas akselerasi.

Keempat , kuota 50% untuk zonasi sebaiknya adalah maksimal, bukan minimal. Hal itu karena persebaran dan daya tampung sekolah di semua daerah tidak sama. Untuk daerah-daerah yang belum merata, kuota jalur zonasi dapat diturunkan dan dialihkan ke jalur lain (ke jalur prestasi atau afirmasi) sehingga komposisi antara jalur zonasi dan prestasi bisa menjadi satu berbanding satu. Misalnya masing-masing menjadi 30 hingga 35%.

Kelima, seleksi jalur prestasi sebaiknya dibuat terpisah antara akademik dan nonakademik serta perlu dibuat kuota minimal. Misalnya, minimal kuota jalur prestasi akademik 20% dan kuota jalur prestasi nonakademik 5%. Pemisahan dan kuota masing-masing perlu diatur dalam permendikbud. Keenam, jalur penerimaan untuk calon siswa lulusan tahun lalu perlu dibuat terpisah dengan lulusan terbaru (fresh graduate). Misalnya dengan membuat jalur zonasi umum (untuk lulusan terbaru) dan zonasi khusus (untuk lulusan tahun sebelumnya). Kuota untuk lulusan tahun sebelumnya berkisar antara 5% sampai 10 % dan maksimal tahun lulus perlu dibatasi dalam permendikbud. Adapun jalur prestasi (akademik dan nonakademik) sebaiknya hanya untuk fresh graduate.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Donald Trump Blak-blakan...
Donald Trump Blak-blakan Sindir Taylor Swift: Dia Tidak Hebat
Penyebab Aki Mobil Sering...
Penyebab Aki Mobil Sering Tekor, Nomor 6 Kerap Tak Terdeteksi
Kerusuhan Pecah di Lampung...
Kerusuhan Pecah di Lampung Tengah, 3 Bangunan dan 15 Kendaraan Dirusak Massa
Berita Terkini
Eks Menkes Siti Fadilah:...
Eks Menkes Siti Fadilah: Angka TBC Bisa Turunkan dengan Cara Eradikasi
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kapolri: Proses Berjalan
Regulasi Ketat Industri...
Regulasi Ketat Industri Rokok Picu Kekhawatiran
Ramai Kabar Jaksa Agung...
Ramai Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Diganti, Kejagung: Hoaks
Hadiri Pelantikan Paus...
Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Menko PM Muhaimin: Simbol Persahabatan dan Komitmen Kemanusiaan
Sukseskan Program MBG,...
Sukseskan Program MBG, Pemerintah Akan Bangun Infrastruktur Layanan Gizi di Pesantren
Infografis
Publik Arab Senang Israel...
Publik Arab Senang Israel Mengalami Kebakaran yang Hebat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved