DPR Apresiasi Kinerja BP2MI Dapatkan Predikat WTP dari BPK

Rabu, 24 Agustus 2022 - 17:09 WIB
loading...
DPR Apresiasi Kinerja BP2MI Dapatkan Predikat WTP dari BPK
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam RDP tentang Laporan Keuangan BP2MI Tahun 2021, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kinerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2021. Hal ini pun mendapat apresiasi dari Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene.

"Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi atas kinerja-kinerja BP2MI sehingga mendapatkan predikat WTP tahun ini," kata Felly Estelita, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Laporan Keuangan BP2MI Tahun 2021, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).



Terkait Laporan Keuangan, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan Laporan Realisasi Anggaran BP2MI Tahun 2021, yang terdiri dari Realisasi Belanja dan Realisasi Pendapatan.

"Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah melakukan pengawasan yang sangat efektif kepada kami, sehingga BP2MI mendapat predikat WTP untuk ke delapan kali secara berturut-turut sejak tahun 2014 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Benny.

Dalam kesempatan tersebut, Benny juga menyampaikan berbagai kendala yang dihadapinya dalam memberantas sindikat penempatan ilegal PMI, di mana BP2MI memiliki keterbatasan baik dari sisi anggaran maupun kewenangan.

"Padahal pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan hanya tanggung jawab BP2MI saja. Ada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sesuai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 yang perlu didorong kinerjanya, di mana ada 24 Kementerian/Lembaga yang terlibat di dalamnya," papar Benny.

Komisi IX DPR RI pun menanggapi positif hal tersebut, dengan akan diagendakannya RDP dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam waktu dekat, untuk mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)