Kapolri Beberkan 8 Pelanggaran dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:06 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya 8 pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) hingga Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya 8 pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) hingga Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pelanggaran itu berupa perusahakan tempat kejadian perkara (TKP) hingga penghilangan barang bukti.
Hal itu terungkap sepekan setelah Kapolri membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk menyidik perkara kematian Brigadir J. Dalam rapat analisis dan evaluasi Timsus dan Irsus pada 22 dan 23 Juli 2022, terungkap sejumlah personel Divpropam Polri melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.
"Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak," kata Sigit di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menguraikan, pelanggaran tersebut berupa tindakan merusak tempat kejadian perkara (TKP) hingga penghilangan barang bukti. Berikut ini bentuk pelanggarannya:
1. Terdapat personel Propam masuk ke TKP yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo. "Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," kata Kapolri.
Hal itu terungkap sepekan setelah Kapolri membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk menyidik perkara kematian Brigadir J. Dalam rapat analisis dan evaluasi Timsus dan Irsus pada 22 dan 23 Juli 2022, terungkap sejumlah personel Divpropam Polri melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.
"Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak," kata Sigit di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menguraikan, pelanggaran tersebut berupa tindakan merusak tempat kejadian perkara (TKP) hingga penghilangan barang bukti. Berikut ini bentuk pelanggarannya:
1. Terdapat personel Propam masuk ke TKP yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo. "Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," kata Kapolri.
Lihat Juga :