2 Warga China Masuk Indonesia Pakai Paspor Palsu Meksiko
Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki paspor Meksiko sejak 2019. Paspor dibuat lewat perantara yang tidak dikenal dengan membayar sejumlah uang.
"Mereka bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju negara lain, karena sebatas yang mereka ketahui, paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja," tutur Aswad.
Atas perbuatannya, kedua warga Tiongkok itu disangkakan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
(muh)
Lihat Juga :