Kapolri: Timsus Kasus Brigadir J Bebas dari Kepentingan Mana Pun
Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya, Bharada E disuruh Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Ferdy Sambo pula yang diduga otak di balik skenario awal agar kasus pembunuhan Brigadir J muncul sebagai peristiwa baku tembak.
Untuk menguatkan skenario itu, Ferdy Sambo menembak dinding lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya, Bharada E disuruh Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Ferdy Sambo pula yang diduga otak di balik skenario awal agar kasus pembunuhan Brigadir J muncul sebagai peristiwa baku tembak.
Untuk menguatkan skenario itu, Ferdy Sambo menembak dinding lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
(muh)
Lihat Juga :