Kasus Ferdy Sambo, Timsus Polri Sita 122 Barang Bukti dari Senjata Api hingga CCTV
Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:28 WIB
loading...
Sejumlah Tim khusus (Timsus) Polri melakukan uji balistik laboratorium forensik (labfor) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Tim Khusus telah menyita 122 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J . Ratusan barang bukti yang disita itu dari mulai senjata api hingga rekaman CCTV.
"Timsus menyita 122 barang bukti, berbagai macam, senjata api, magasin, CCTV, dan sebagainya," kata Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
"Timsus menyita 122 barang bukti, berbagai macam, senjata api, magasin, CCTV, dan sebagainya," kata Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Lihat Juga :