Penuhi Panggilan KPK, LSPK Klarifikasi soal Amplop Cokelat Ferdy Sambo

Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:04 WIB
loading...
Penuhi Panggilan KPK,...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penolakan pemberian amplop cokelat dari Ferdy Sambo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penolakan pemberian amplop cokelat dari Ferdy Sambo .

LPSK menegaskan pihaknya memberikan klarifikasi setelah adanya laporan Tampak (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) terkait dugaan upaya penyuapan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK ke KPK.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian menyampaikan lembaganya memenuhi panggilan KPK pada Selasa pagi tadi (23/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

"Kita sudah hadir (ke KPK) dari jam 10.00 WIB pagi tadi, hingga jam 12.00 WIB, kurang lebih dua jam," ujar Rully kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).



Menurut Rully, kedatangan LPSK yang diwakili oleh staf divisi hukum lembaganya hanya memberikan konfirmasi keterangan terkait kronologi pemberian amplop cokelat di ruang Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.

"Makanya LPSK hadir memenuhi panggilan klarifikasi itu di KPK. Kita hanya sampaikan informasi keterangan kita saja, yang sebelumnya kita sudah sampaikan ke beberapa media saja," jelas Rully.

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan upaya suap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mengklarifikasi keterangan dari petugas LPSK, hari ini.

"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3358 seconds (0.1#10.140)