Kornas Fokal IMM Dukung Kapolri Tuntaskan Kasus Birgadir J

Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:45 WIB
loading...
Kornas Fokal IMM Dukung Kapolri Tuntaskan Kasus Birgadir J
Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni IMM mendukung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Koodinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornal Fokal IMM).

”Kehadiran Polri harus dapat dan benar-benar menjadi manfaat untuk orang banyak serta mampu menciptakan keamanan dan ketertiban keadilan di tengah-tengah masyarakat secara merata hal ini jelas sangat diperlukan oleh masyarakat,” kata Ketua Umum Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni IMM Armyn Gultom, Selasa (23/8/2022).



Menurut Gultom, tugas pokok dan wewenang Polri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 13 disebutkan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.



”Mencermati kasus pembunuhan Brigadir J, Polri perlu mengembalikan kembali citra kepolisian yang begitu besar kekuasaannya agar sejalan dengan ketentuan undang-undang. Untuk itu kami Koodinator Nasional Forum Keluarga Alumni (Kornas Fokal ) IMM menyatakan sikap mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia kita harus mengawal kasus ini sampai terang benderang dan jelas,” katanya.

Mendukung Komisi III DPR RI supaya mendesak Kapolri menjelaskan secara tuntas apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo sehingga mengakibatkan meninggalnya Brigadir J dan meminta kepada Kapolri untuk segera menyelesaikan kasus tersebut agar tidak menimbulkan tudingan buruk terhadap Institusi kepolisian.

”Kami meminta kepada Kapolri untuk segera dilakukan reformasi secara keseluruhan agar mengembalikan marwah institusi kepolisian sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)