PPATK Blokir 421 Rekening Judi Online dengan Nominal Rp730 Miliar

Selasa, 23 Agustus 2022 - 16:23 WIB
loading...
PPATK Blokir 421 Rekening...
PPATK memblokir transaksi 421 rekening yang berkaitan dengan praktik judi online medio Januari hingga Agustus 2022 dengan nominal mencapai Rp730 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) memblokir atau menghentikan transaksi terhadap 421 rekening yang berkaitan dengan praktik judi online medio Januari hingga Agustus 2022. Dari 421 rekening tersebut, ditemukan total nominal uang mencapai Rp730 miliar.

"Pada kurun waktu Januari-Agustus 2022 saja, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari 730 miliar rupiah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: PPATK Temukan Judi Online Beromset Triliunan Rupiah, Dananya Mengalir ke Luar Negeri

Sebelumnya, PPATK menemukan 25 kasus judi online beromset triliunan rupiah medio 2019 hingga 2022. Sebanyak 25 kasus judi online tersebut telah dilaporkan PPATK ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Kominfo Klaim Blokir 118.320 Situs Judi Online Sepanjang 2022

"Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis," ujar Ivan.

Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus judi online di Indonesia kian beragam. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," beber Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menegaskan perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memberantas praktik judi online. Sejauh ini, PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian.

"PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi," ungkapnya.

Dari hasil penelusuran PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. "Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Rekomendasi
SpaceX: IPO Terbesar...
SpaceX: IPO Terbesar Sejarah, Eforia Tercepat yang Menguap
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
Berita Terkini
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved