Siang Ini Kak Seto ke Bareskrim Bahas Perlindungan Anak Ferdy Sambo

Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:10 WIB
loading...
Siang Ini Kak Seto ke Bareskrim Bahas Perlindungan Anak Ferdy Sambo
Ketua LPAI Seto Mulyadi hari ini dijadwalkan datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk membahas anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi hari ini dijadwalkan datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk membahas anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi . Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Iya jam 1 (13.00 WIB), ketemu Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian," kata Kak Seto, sapaan akrab Seto Mulyadi, kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Kak Seto menjelaskan, kehadirannya meminta kepada Polri guna memberikan pemenuhan hak anak Ferdy Sambo. "Mengingatkan Polri untuk tidak melupakan pemenuhan hak anak khususnya anaknya FS, yang sekarang banyak di-bully, diteror dan segala macam. Jadi itu saja, perlindungan dari kekerasan," katanya.



Menurut Kak Seto, pemenuhan hak itu untuk anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih berusia di bawah 18 tahun. "Iya yang anak-anak saja, yang di bawah 18 tahun," ucapnya.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Kamis Pekan Ini

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)