Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Siang Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana akan diumumkan siang ini di Gedung Bareskrim Polri. Hasil autopsi akan diumumkan tim independen dan Bareskrim.
"Siang ini jam 13.00 WIB kami akan ke Bareskrim untuk memberikan hasilnya," kata Ketua Tim Independen Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto, Senin (22/8/2022).
Ade menyatakan, pihaknya bersama dengan Bareskrim akan menyampaikan hasil tersebut kepada masyarakat. "Insya Allah akan ada konpers di sana, tapi waktunya menyesuaikan setelah kami bertemu dengan penyidik," ujarnya.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Siang ini jam 13.00 WIB kami akan ke Bareskrim untuk memberikan hasilnya," kata Ketua Tim Independen Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto, Senin (22/8/2022).
Ade menyatakan, pihaknya bersama dengan Bareskrim akan menyampaikan hasil tersebut kepada masyarakat. "Insya Allah akan ada konpers di sana, tapi waktunya menyesuaikan setelah kami bertemu dengan penyidik," ujarnya.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(zik)