Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK: Ironi Dunia Pendidikan
Minggu, 21 Agustus 2022 - 09:46 WIB
loading...
Konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung, Bandung, dan Bali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Nurul Ghufron mengaku prihatin terhadap kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung ( Unila ) yang menjerat rektornya, Karomani (KRM). Menurutnya, kasus tersebut mencoreng sekaligus menjadi ironi di dunia pendidikan.
"Modus suap penerimaan mahasiswa baru ini tentu mencoreng dan juga mengironikan kita semua, karena suap ini terjadi di dunia pendidikan. Di mana, kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan ke depan bisa memberantas dan mencegah korupsi," kata Ghufron di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Menurut Ghufron, suap penerimaan mahasiswa baru dapat menjadi pintu masuk tindakan manipulasi-manipulasi berikutnya. Hal itu, diungkapkan Ghufron, menjadi keprihatinan karena generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat dididik di lembaga pendidikan dan menjadi agen pemberantasan korupsi justru kuliah dengan cara yang salah.
Baca juga: Terungkap, Uang Pelicin untuk Bisa Kuliah di Unila Dipatok Rp100-350 Juta
"Oleh karena itu, sekali lagi KPK melalui penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan ini, melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan mulai dari rekrutmen mahasiswa baru," terangnya.
Ghufron membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait sistem penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Dari hasil kajian KPK, kata Ghufron, sistem seleksi mandiri tersebut kurang efektif dan berpotensi menimbulkan korupsi.
"KPK menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian," katanya.
"Modus suap penerimaan mahasiswa baru ini tentu mencoreng dan juga mengironikan kita semua, karena suap ini terjadi di dunia pendidikan. Di mana, kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan ke depan bisa memberantas dan mencegah korupsi," kata Ghufron di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Menurut Ghufron, suap penerimaan mahasiswa baru dapat menjadi pintu masuk tindakan manipulasi-manipulasi berikutnya. Hal itu, diungkapkan Ghufron, menjadi keprihatinan karena generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat dididik di lembaga pendidikan dan menjadi agen pemberantasan korupsi justru kuliah dengan cara yang salah.
Baca juga: Terungkap, Uang Pelicin untuk Bisa Kuliah di Unila Dipatok Rp100-350 Juta
"Oleh karena itu, sekali lagi KPK melalui penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan ini, melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan mulai dari rekrutmen mahasiswa baru," terangnya.
Ghufron membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait sistem penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Dari hasil kajian KPK, kata Ghufron, sistem seleksi mandiri tersebut kurang efektif dan berpotensi menimbulkan korupsi.
"KPK menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian," katanya.
Lihat Juga :