LPSK: Putri Candrawathi Berpeluang Jadi Justice Collaborator Asal...
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 10:40 WIB
loading...
Putri Candrawati berpeluang menjadi justice collaborator asal jelas perkara apa yang ingin dibongkarnya. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyatakan peluang Putri Candrawathi menjadi justice collaborator terbuka asalkan istri Ferdy Sambo itu bisa membongkar fakta yang ingin dia sampaikan. Tetapi, untuk sementara ini LPSK merasa sudah cukup dengan Bharada E.
"Tergantung saya jawab, posisi dia sebagai apa. Dan itu tergantung situasi keterangan apa yang dia sampaikan. Kalau dalam konteks kasus ini, keterangan kan sudah muncul sangat banyak dari Bharada E," ujar Juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Sengkarut Justice Collaborator
Rully lalu mempertanyakan apa dan siapa yang akan diungkap Putri bila benar-benar menginginkan menjadi justice collaborator.
"Pertanyaannya kemudian, siapa yang mau dia ungkap, kalau dia bukan pelaku utama, siapa yang mau dia ungkap. Keterangan apa yang mau dia sampaikan. Kalau keterangannya sudah diperoleh dari semua orang, yang untuk apa lagi keterangan dia," sambungnya.
Rully mengatakan, posisi Putri Candrawathi mendapatkan JC bisa saja terjadi karena dirinya yang bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau memang tidak memenuhi unsur, misalnya dia ternyata tidak bisa ditempatkan sebagai bukan pelaku utama. Kalau dia bukan pelaku utama, ada alasan-alasan tertentu kenapa dia terlibat di situ, itu kan membuka ruang bagi perlindungan sebagai JC," tegasnya.
"Tergantung saya jawab, posisi dia sebagai apa. Dan itu tergantung situasi keterangan apa yang dia sampaikan. Kalau dalam konteks kasus ini, keterangan kan sudah muncul sangat banyak dari Bharada E," ujar Juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Sengkarut Justice Collaborator
Rully lalu mempertanyakan apa dan siapa yang akan diungkap Putri bila benar-benar menginginkan menjadi justice collaborator.
"Pertanyaannya kemudian, siapa yang mau dia ungkap, kalau dia bukan pelaku utama, siapa yang mau dia ungkap. Keterangan apa yang mau dia sampaikan. Kalau keterangannya sudah diperoleh dari semua orang, yang untuk apa lagi keterangan dia," sambungnya.
Rully mengatakan, posisi Putri Candrawathi mendapatkan JC bisa saja terjadi karena dirinya yang bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau memang tidak memenuhi unsur, misalnya dia ternyata tidak bisa ditempatkan sebagai bukan pelaku utama. Kalau dia bukan pelaku utama, ada alasan-alasan tertentu kenapa dia terlibat di situ, itu kan membuka ruang bagi perlindungan sebagai JC," tegasnya.
Lihat Juga :