PGI: RUU HIP Harus Memandu Pengamalan, Bukan Mengorek Tafsir Pancasila
Selasa, 30 Juni 2020 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
”Itu juga harus kita bicarakan dalam bentuk seperti apa. Apakah seperti BP7 saat itu? apakah memegang tafsir tunggal? Tapi kalau kita meletakkan tafsir Pancasila kembali ke sebuah produk hukum, kami melihat ini bukan hal tidak terlalu bijak ya," jelasnya.
(Baca: PBNU Minta Rakyat Jaga Pancasila Jangan Sampai Diubah oleh Kelompok Tertentu)
Jacky menegaskan, seharusnya Pancasila ditempatkan di atas sumber hukum lain. Karena itu dia mendukung upaya pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP dan berharap pemerintah maupun DPR membuka ruang percakapan yang lebih partisipatoris. Dengan begitu proses legislasi benar-benar berakar pada aspirasi rakyat karena melibatkan masyarakat sejak dalam diskursus maupun rumusannya.
"Perluasan atau penyempitan tafsir Pancasila bisa membawa kita pada perdebatan antara kelompok agamis dan Pancasilais pada sejarah awal republik ini, yang dalam kondisi sekarang kurang kondusif diangkat. Karena itu kami mendukung penundaan ini dan meminta direformulasikan ulang. Bukan saja substansi isinya tapi juga seluruh prosesnya berdasarkan kebutuhan bahwa memang kita membutuhkan kandungan implementasi di dalam situasi terdegradasinya nilai-nilai dan implementasi Pancasila sejak reformasi,” pungkasnya.
(Baca: PBNU Minta Rakyat Jaga Pancasila Jangan Sampai Diubah oleh Kelompok Tertentu)
Jacky menegaskan, seharusnya Pancasila ditempatkan di atas sumber hukum lain. Karena itu dia mendukung upaya pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP dan berharap pemerintah maupun DPR membuka ruang percakapan yang lebih partisipatoris. Dengan begitu proses legislasi benar-benar berakar pada aspirasi rakyat karena melibatkan masyarakat sejak dalam diskursus maupun rumusannya.
"Perluasan atau penyempitan tafsir Pancasila bisa membawa kita pada perdebatan antara kelompok agamis dan Pancasilais pada sejarah awal republik ini, yang dalam kondisi sekarang kurang kondusif diangkat. Karena itu kami mendukung penundaan ini dan meminta direformulasikan ulang. Bukan saja substansi isinya tapi juga seluruh prosesnya berdasarkan kebutuhan bahwa memang kita membutuhkan kandungan implementasi di dalam situasi terdegradasinya nilai-nilai dan implementasi Pancasila sejak reformasi,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :