Bareskrim: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Ambil CCTV Vital TKP Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dir Siber Bareskrim Polri , Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo memerintahkan untuk mengambil rekaman CCTV vital kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, instruksi itu juga dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
"Yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HM, dan KBP AN," ujar Asep, Jumat (19/8/2022).
Asep mengungkapkan bahwa pihaknya membagi lima klaster terkait dengan kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP/A/0446/2022 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang, dalam hal ini kita bagi jadi 5 klaster," jelas Asep.
Adapun kelima klaster tersebut yakni, pertama saksi sekitar Kompleks Duren Tiga yang diperiksa sebanyak tiga orang yakni SN, M, dan AZ.
Kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV diperiksa empat orang AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL. Ketiga pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan yakni, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
"Keempat yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HM, dan AKBP AN. Klaster kelima, ada 4 AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR," ucap Asep.
"Yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HM, dan KBP AN," ujar Asep, Jumat (19/8/2022).
Asep mengungkapkan bahwa pihaknya membagi lima klaster terkait dengan kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP/A/0446/2022 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang, dalam hal ini kita bagi jadi 5 klaster," jelas Asep.
Adapun kelima klaster tersebut yakni, pertama saksi sekitar Kompleks Duren Tiga yang diperiksa sebanyak tiga orang yakni SN, M, dan AZ.
Kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV diperiksa empat orang AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL. Ketiga pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan yakni, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
"Keempat yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HM, dan AKBP AN. Klaster kelima, ada 4 AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR," ucap Asep.
(kri)