DPR Sebut Keppres HAM Berat Jadi Pelengkap Proses Hukum
Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:53 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial untuk Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu sebagai pelengkap dalam upaya penyelesaian kasus HAM di Tanah Air.. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial untuk Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu sebagai pelengkap dalam upaya penyelesaian kasus HAM di Tanah Air.
Sehingga, jalur hukum tentunya selalu menjadi pilihan utama dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air. Hal ini disampaikan Sahroni merespons berbagai kalangan yang meminta Jokowi agar membatalkan Keppres yang disampaikan Jokowi pada Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2022.
Kepres tersebut dinilai memutihkan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan negara. “Menanggapi berbagai seruan di masyarakat, kami di Komisi III melihatnya penyelesaian non-yudisial ini adalah pelengkap. Jadi Kalau kata komnas HAM ini alternatif, kalau menurut saya ini pelengkap,” kata Sahroni, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: MA Umumkan 8 Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM Berat, Ini Nama-namanya
“Artinya ini melengkapi proses hukum yang sudah ada, agar penyelesaiannya bisa lebih holistik namun tidak berlarut-larut dan melelahkan. Namun tetap saja pilihan utamanya adalah melalui jalur hukum, Saya kira tidak jelek,” sambungnya.
Sehingga, jalur hukum tentunya selalu menjadi pilihan utama dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air. Hal ini disampaikan Sahroni merespons berbagai kalangan yang meminta Jokowi agar membatalkan Keppres yang disampaikan Jokowi pada Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2022.
Kepres tersebut dinilai memutihkan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan negara. “Menanggapi berbagai seruan di masyarakat, kami di Komisi III melihatnya penyelesaian non-yudisial ini adalah pelengkap. Jadi Kalau kata komnas HAM ini alternatif, kalau menurut saya ini pelengkap,” kata Sahroni, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: MA Umumkan 8 Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM Berat, Ini Nama-namanya
“Artinya ini melengkapi proses hukum yang sudah ada, agar penyelesaiannya bisa lebih holistik namun tidak berlarut-larut dan melelahkan. Namun tetap saja pilihan utamanya adalah melalui jalur hukum, Saya kira tidak jelek,” sambungnya.
Lihat Juga :