Dewan Pers Ingatkan Media Tak Siarkan Berita Bohong

Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:46 WIB
loading...
Dewan Pers Ingatkan...
Dewan Pers mengingatkan kepada lembaga pers agar tidak menyiarkan berita bohong. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pers mengingatkan kepada lembaga pers agar tidak menyiarkan berita bohong . Selain bisa mengurangi kredibilitas lembaga pers yang bersangkutan, juga mencederai kemerdekaan pers yang diperjuangkan oleh komunitas pers dengan susah payah di era reformasi.

Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan, pihaknya akhir-akhir ini menemukan sejumlah media arus utama menyiarkan berita bohong. Berita ini disalin saji (copy paste) dari media sosial atau sumber yang tidak jelas. Beberapa contohnya adalah berita berjudul CEK FAKTA: Ferdy Sambo Disebut Mahfud MD Bikin Skenario Sensitif, Dulu Pernah Jadi Penulis Novel Dewasa?; Cek Fakta: Beredar Video Syur Ferdy Sambo dengan Nikita Mirzani, Real atau Hoaks?; Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo Babak Belur Usai Satu Sel dengan Napoleon Bonaparte karena Berkelahi; Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto dikabarkan ditangkap Polisi di Rumahnya, begini kata Ketua RT setempat; Polisi Larang Pemotor Pakai Sandal Jepit, Bakal Ditilang.

"Berita-berita itu memang didahului dengan kata-kata Cek Fakta. Namun berita tersebut jelas-jelas merupakan berita bohong dan sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya meskipun pada akhirnya disebutkan bahwa berita tersebut tidak benar. Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak (clickbait)," kata Agung dalam siaran persnya, Kamis (18/8/2022).



Dalam kaitan itu, Dewan Pers mengingatkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul. Dalam tafsirannya, bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Agung mengakui memang ada lembaga pers yang menyadari kekeliruannya kemudian mencabut atau men-takedown berita yang disiarkan, seperti berita berjudul Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Bantu Ferdy Sambo, 5 Perwira Polda Bernasib Sama. Tindakan ini sesuai Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa.

"Oleh karena itu, lembaga pers yang telah mencabut berita wajib disertai penjelasan alasan pencabutan, dan kalau yang ditayangkan terbukti bohong mesti dengan rendah hati mengakui kesalahannya dengan meminta maaf kepada pembaca dan narasumber yang dirugikan," katanya.

Baca juga: 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers, Arsul Sani: Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

Dewan Pers memahami bahwa informasi seputar Irjen Pol Ferdy Sambo, terbunuhnya Brigadir J khususnya, dan institusi kepolisian umumnya, sedang menjadi perhatian publik saat ini. Segala informasi seputar kasus tersebut akan terus dinantikan publik, sehingga media-media berpacu dalam menyajikan informasi terbaru mengenai kasus itu. Pers memang wajib terpanggil untuk melaksanakan salah satu perannya, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers mengapresiasi pers yang terus berkominten mengungkapkan kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut. Namun pada saat yang sama, Dewan Pers juga mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalsitik, media tetap tidak boleh melupakan tugas etiknya sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman dan Peraturan Dewan Pers lainnya yang telah dibuat oleh komunitas pers sendiri.

"Dewan Pers mengingatkan penayangan berita-berita bohong tersebut akan bisa mengurangi kredibilitas lembaga pers yang bersangkutan sekaligus juga mencederai kemerdekaan pers yang diperjuangkan oleh komunitas pers dengan susah payah di era reformasi. Dewan Pers akan mempertimbangkan untuk tidak melindungi pers dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi lembaga pers yang berulang kali melakukan kesalahan semacam itu," katanya.

Dewan Pers mengajak seluruh jurnalis/wartawan serta komunitas pers untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers ini dengan penuh tanggung jawab dengan membuat berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berpedoman kepada UU Pers No 40 Tahun 1999.

"Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 RI, Dewan Pers juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghormati kerja pers karena dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap pers yang akhir-akhir ini kerap terjadi, agar tidak terulang," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)