Dewan Pers Ingatkan Media Tak Siarkan Berita Bohong
Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:46 WIB
loading...
Dewan Pers mengingatkan kepada lembaga pers agar tidak menyiarkan berita bohong. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers mengingatkan kepada lembaga pers agar tidak menyiarkan berita bohong . Selain bisa mengurangi kredibilitas lembaga pers yang bersangkutan, juga mencederai kemerdekaan pers yang diperjuangkan oleh komunitas pers dengan susah payah di era reformasi.
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan, pihaknya akhir-akhir ini menemukan sejumlah media arus utama menyiarkan berita bohong. Berita ini disalin saji (copy paste) dari media sosial atau sumber yang tidak jelas. Beberapa contohnya adalah berita berjudul CEK FAKTA: Ferdy Sambo Disebut Mahfud MD Bikin Skenario Sensitif, Dulu Pernah Jadi Penulis Novel Dewasa?; Cek Fakta: Beredar Video Syur Ferdy Sambo dengan Nikita Mirzani, Real atau Hoaks?; Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo Babak Belur Usai Satu Sel dengan Napoleon Bonaparte karena Berkelahi; Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto dikabarkan ditangkap Polisi di Rumahnya, begini kata Ketua RT setempat; Polisi Larang Pemotor Pakai Sandal Jepit, Bakal Ditilang.
"Berita-berita itu memang didahului dengan kata-kata Cek Fakta. Namun berita tersebut jelas-jelas merupakan berita bohong dan sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya meskipun pada akhirnya disebutkan bahwa berita tersebut tidak benar. Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak (clickbait)," kata Agung dalam siaran persnya, Kamis (18/8/2022).
Dalam kaitan itu, Dewan Pers mengingatkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul. Dalam tafsirannya, bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan, pihaknya akhir-akhir ini menemukan sejumlah media arus utama menyiarkan berita bohong. Berita ini disalin saji (copy paste) dari media sosial atau sumber yang tidak jelas. Beberapa contohnya adalah berita berjudul CEK FAKTA: Ferdy Sambo Disebut Mahfud MD Bikin Skenario Sensitif, Dulu Pernah Jadi Penulis Novel Dewasa?; Cek Fakta: Beredar Video Syur Ferdy Sambo dengan Nikita Mirzani, Real atau Hoaks?; Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo Babak Belur Usai Satu Sel dengan Napoleon Bonaparte karena Berkelahi; Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto dikabarkan ditangkap Polisi di Rumahnya, begini kata Ketua RT setempat; Polisi Larang Pemotor Pakai Sandal Jepit, Bakal Ditilang.
"Berita-berita itu memang didahului dengan kata-kata Cek Fakta. Namun berita tersebut jelas-jelas merupakan berita bohong dan sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya meskipun pada akhirnya disebutkan bahwa berita tersebut tidak benar. Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak (clickbait)," kata Agung dalam siaran persnya, Kamis (18/8/2022).
Dalam kaitan itu, Dewan Pers mengingatkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul. Dalam tafsirannya, bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Lihat Juga :