Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Punya Kelompok Berkuasa di Internal Polisi, Ini Kata Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok seperti kerajaan yang berkuasa di internal Mabes Polri . Karena itu, penyidikan kasus Brigadir J awalnya berjalan terhambat.
Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan bahwa saat ini masih terus fokus melakukan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Lebih jauh Dedi menyampaikan soal kesiapan penyidik untuk melakukan pengujian fakta di proses persidangan terkait kasus penembakan Brigadir J. "Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujar Dedi.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai bahwa Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, memiliki kelompok yang sangat berkuasa di internal Mabes Polri. Mahfud awalnya menyebut terdapat banyak masalah dalam internal Polri, terutama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Salah satunya, keberadaan kelompok berkuasa tersebut yang membuat proses penyidikan kasus menjadi terhambat secara struktural.
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Jokowi Marah Besar Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J Lambat
Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan bahwa saat ini masih terus fokus melakukan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Lebih jauh Dedi menyampaikan soal kesiapan penyidik untuk melakukan pengujian fakta di proses persidangan terkait kasus penembakan Brigadir J. "Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujar Dedi.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai bahwa Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, memiliki kelompok yang sangat berkuasa di internal Mabes Polri. Mahfud awalnya menyebut terdapat banyak masalah dalam internal Polri, terutama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Salah satunya, keberadaan kelompok berkuasa tersebut yang membuat proses penyidikan kasus menjadi terhambat secara struktural.
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Jokowi Marah Besar Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J Lambat
(abd)