Bamsoet: Capres-Cawapres Tak Perlu Visi Misi Kalau PPHN Disepakati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke depan tak perlu lagi menyiapkan visi misi dalam kontestasi pemilihan. Syaratnya, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bisa disepakati.
"Jika Pokok-Pokok Haluan Negara disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati, wali kota dan wakil bupati, wakil wali kota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing," kata Bamsoet dalam pidotanya di Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8/2022).
Menurut dia, seluruh calon memiliki visi dan misi yang sama, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bamsoet memaparkan, haluan negara menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan. Haluan negara yang ditetapkan harus dipatuhi pemerintahan periode berikutnya.
"Pembentukan 'haluan negara' yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045," ujarnya.
Menurut mantan Ketua DPR RI ini, PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial. Tidak ada juga kewajiban presiden mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR.
"Adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045," tutur dia
"Jika Pokok-Pokok Haluan Negara disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati, wali kota dan wakil bupati, wakil wali kota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing," kata Bamsoet dalam pidotanya di Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8/2022).
Menurut dia, seluruh calon memiliki visi dan misi yang sama, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bamsoet memaparkan, haluan negara menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan. Haluan negara yang ditetapkan harus dipatuhi pemerintahan periode berikutnya.
"Pembentukan 'haluan negara' yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045," ujarnya.
Menurut mantan Ketua DPR RI ini, PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial. Tidak ada juga kewajiban presiden mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR.
"Adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045," tutur dia
(muh)