KSAD Dudung Sematkan Bintang Kartika Eka Pakci Utama kepada Prabowo Subianto

Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:30 WIB
loading...
KSAD Dudung Sematkan Bintang Kartika Eka Pakci Utama kepada Prabowo Subianto
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyematkan tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama kepada Menhan Prabowo Subianto. Foto/dispenad
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama kepada Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto di Ruang Hening Gedung Jenderal Soedirman, Kemhan, Jakarta, Senin (15/8/2022). Tanda kehormatan diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 129/TK/Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019.

KSAD Dudung Sematkan Bintang Kartika Eka Pakci Utama kepada Prabowo Subianto

Foto: Instagram TNI AD

Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama ini diberikan sebagai penghargaan kepada anggota TNI AD yang menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI AD tanpa merugikan tugas pokoknya. Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama juga diberikan kepada WNI bukan anggota TNI AD yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI AD.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga dianugerahi Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama oleh Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), dan terakhir Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh Panglima TNI.



Sementara itu, Prabowo juga menyematkan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13/TK/Tahun 2022 tanggal 28 Januari 2022. Ini merupakan penghargaan kepada anggota TNI yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan, sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3772 seconds (0.1#10.140)