14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers, Arsul Sani: Wajib Dibahas dalam Rapat DPR
Senin, 15 Agustus 2022 - 22:10 WIB
loading...
Safari reformulasi 14 pasal dalam RKUHP oleh Dewan Pers, bertemu Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi FPPP di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/8/2022). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Safari reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus dilakukan Dewan Pers . Kali ini, Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Arsul Sani, satu-satunya Wakil Fraksi PPP di Komisi III DPR, menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers yang diserahkan oleh anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli.
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
Dua anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono, ikut hadir dalam acara itu.
"Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti," kata Arsul.
Arsul berpendapat, masukan dari Dewan Pers ini cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, lanjutnya, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.
Arsul Sani, satu-satunya Wakil Fraksi PPP di Komisi III DPR, menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers yang diserahkan oleh anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli.
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
Dua anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono, ikut hadir dalam acara itu.
"Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti," kata Arsul.
Arsul berpendapat, masukan dari Dewan Pers ini cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, lanjutnya, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.
Lihat Juga :