14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers, Arsul Sani: Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

Senin, 15 Agustus 2022 - 22:10 WIB
loading...
14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers, Arsul Sani: Wajib Dibahas dalam Rapat DPR
Safari reformulasi 14 pasal dalam RKUHP oleh Dewan Pers, bertemu Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi FPPP di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/8/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Safari reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus dilakukan Dewan Pers . Kali ini, Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Arsul Sani, satu-satunya Wakil Fraksi PPP di Komisi III DPR, menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers yang diserahkan oleh anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli.



Ia juga mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Dia menilai pasal itu tetap perlu ada akan tetapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.

Seharusnya menurut dia, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.

Meski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul menilai, akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan.

Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, ia berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun. Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.

Sementara itu Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. "Kami mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum," ungkapnya.

Sapto Anggoro menambahkan, Dewan Pers hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Dia pun menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.

Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Masing-masing adalah: Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

Dewan Pers juga berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)