Menanti Pasal Obstruction of Justice Bagi Pelaku Rekayasa Kasus Tewasnya Brigadir J
Senin, 15 Agustus 2022 - 20:57 WIB
loading...
A
A
A
Suta menjelaskan, pengenaan pasal obstruction of justice seperti Pasal 221 dan Pasal 231 UU KUHP bukan hanya untuk internal prajurit Polri yang ikut terlibat dalam menghalangi penyidikan dalam perkara penghilangan nyawa Brigadir J, melainkan pihak-pihak lain yang terlibat juga harus diusut dan dipidana.
"Bukan hanya untuk internal prajurit Polri, tapi pihak lain juga harus diusut. Termasuk kuasa hukum Irjen FS yang diduga mengetahui adanya rekayasa kasus tersebut diawal. Ini untuk menjawab kecurigaan masyarakat atau netizen selama ini, yang mendapatkan perhatian dari perkara tersebut," imbuhnya.
Namun, Suta menjelaskan, untuk mengungkap kecurigaan masyarakat terhadap dugaan keterlibatan kuasa hukum Irjen FS dalam rekayasa perkara tersebut, maka hanya dewan etik organisasi advokat tempat dimana kuasa hukum Irjen FS tersebut bernaunglah yang berhak memeriksa dan membuktikannya.
"Dewan etik di organisasi yang menaungi Arman Anis (Kuasa Hukum Irjen FS) yang berhak lebih dulu memeriksa anggotanya. Apabila masuk pidana, kami lebih memilih berpendapat tidak ada imunitas yang bisa mempertahankan kredibilitas seseorang," tegas Suta.
Sebab, kata Suta, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa dalam melaksanakan aktivitas sebagai kuasa hukum harus menjunjung tinggi kejujuran sebagaimana slogan officium nobile, pekerjaan terhormat. "Tidak boleh membuat rekayasa kasus yang ujung ujungnya akan nampak ketidakjujuran di situ, bila yang bersangkutan terlibat maka bisa dikenakan Pasal 55 (1) KUHP," pungkasnya.
"Bukan hanya untuk internal prajurit Polri, tapi pihak lain juga harus diusut. Termasuk kuasa hukum Irjen FS yang diduga mengetahui adanya rekayasa kasus tersebut diawal. Ini untuk menjawab kecurigaan masyarakat atau netizen selama ini, yang mendapatkan perhatian dari perkara tersebut," imbuhnya.
Namun, Suta menjelaskan, untuk mengungkap kecurigaan masyarakat terhadap dugaan keterlibatan kuasa hukum Irjen FS dalam rekayasa perkara tersebut, maka hanya dewan etik organisasi advokat tempat dimana kuasa hukum Irjen FS tersebut bernaunglah yang berhak memeriksa dan membuktikannya.
"Dewan etik di organisasi yang menaungi Arman Anis (Kuasa Hukum Irjen FS) yang berhak lebih dulu memeriksa anggotanya. Apabila masuk pidana, kami lebih memilih berpendapat tidak ada imunitas yang bisa mempertahankan kredibilitas seseorang," tegas Suta.
Sebab, kata Suta, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa dalam melaksanakan aktivitas sebagai kuasa hukum harus menjunjung tinggi kejujuran sebagaimana slogan officium nobile, pekerjaan terhormat. "Tidak boleh membuat rekayasa kasus yang ujung ujungnya akan nampak ketidakjujuran di situ, bila yang bersangkutan terlibat maka bisa dikenakan Pasal 55 (1) KUHP," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :