Menanti Pasal Obstruction of Justice Bagi Pelaku Rekayasa Kasus Tewasnya Brigadir J

Senin, 15 Agustus 2022 - 20:57 WIB
loading...
Menanti Pasal Obstruction...
Laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal dugaan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah kandas. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Laporan istri Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, soal dugaan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah kandas, lantaran Bareskrim Polri telah menghentikan penanganan perkara tersebut. Kini angin berbalik, lantaran polisi menduga laporan dugaan pelecehan itu untuk menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, atau bagian dalam obstruction of justice.

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD pun sempat menjelaskan anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus tewasnya Brigadir J bisa dijerat pelanggaran etik sekaligus pidana. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) Suta Widhya berharap agar pihak kepolisian bisa masuk dan fokus dalam penanganan upaya yang menghalangi penyidikan kasus atau obstruction of justice dalam perkara penghilangan nyawa Brigadir J.

"Kita berharap semua yang terlibat dalam upaya yang menghalangi penyidikan kasus atau obstruction of justice dalam perkara penghilangan nyawa Brigadir J ini dapat diungkap dan diusut tuntas," kata Suta kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM Dalami Indikasi Obstruction of Justice di TKP Penembakan Brigadir J



Suta menjelaskan, pengenaan pasal obstruction of justice seperti Pasal 221 dan Pasal 231 UU KUHP bukan hanya untuk internal prajurit Polri yang ikut terlibat dalam menghalangi penyidikan dalam perkara penghilangan nyawa Brigadir J, melainkan pihak-pihak lain yang terlibat juga harus diusut dan dipidana.

"Bukan hanya untuk internal prajurit Polri, tapi pihak lain juga harus diusut. Termasuk kuasa hukum Irjen FS yang diduga mengetahui adanya rekayasa kasus tersebut diawal. Ini untuk menjawab kecurigaan masyarakat atau netizen selama ini, yang mendapatkan perhatian dari perkara tersebut," imbuhnya.

Namun, Suta menjelaskan, untuk mengungkap kecurigaan masyarakat terhadap dugaan keterlibatan kuasa hukum Irjen FS dalam rekayasa perkara tersebut, maka hanya dewan etik organisasi advokat tempat dimana kuasa hukum Irjen FS tersebut bernaunglah yang berhak memeriksa dan membuktikannya.

"Dewan etik di organisasi yang menaungi Arman Anis (Kuasa Hukum Irjen FS) yang berhak lebih dulu memeriksa anggotanya. Apabila masuk pidana, kami lebih memilih berpendapat tidak ada imunitas yang bisa mempertahankan kredibilitas seseorang," tegas Suta.

Sebab, kata Suta, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa dalam melaksanakan aktivitas sebagai kuasa hukum harus menjunjung tinggi kejujuran sebagaimana slogan officium nobile, pekerjaan terhormat. "Tidak boleh membuat rekayasa kasus yang ujung ujungnya akan nampak ketidakjujuran di situ, bila yang bersangkutan terlibat maka bisa dikenakan Pasal 55 (1) KUHP," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Rekomendasi
Bom Ransel Meledak di...
Bom Ransel Meledak di Apartemen Monako, Oligarki Ukraina Vadym Iermolaiev Terluka
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
Vonis Hukuman Ke-5 Terdakwa...
Vonis Hukuman Ke-5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadi J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved