Burhanuddin Tegaskan Surya Darmadi Menyerahkan Diri ke Kejagung

Senin, 15 Agustus 2022 - 15:58 WIB
loading...
Burhanuddin Tegaskan Surya Darmadi Menyerahkan Diri ke Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bos PT Duta Palma Surya Darmadi menyerahkan diri setelah empat kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bos PT Duta Palma Surya Darmadi menyerahkan diri setelah empat kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

”Penyerahan diri Surya Darmadi setelah pihaknya mengirimkan surat ke kantor serta tempat tinggal yang ada di Indonesia dan di Singapura,” katanya, Senin (15/8/2022).

Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines C1761 terbang dari Taiwan. Surya Darmadi tiba pukul 13.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. "Dua minggu lalu bersurat ke kami dalam rangka menyerahkan diri dan kemudian ditindaklanjuti pengacaranya," kata Burhanuddin.



Sejumlah alamat yang dikirim surat tersebut di antaranya rumah beralamat di Jalan Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jalan R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Kemudian Rumah/Apartment/tempat tinggal Surya Darmadi yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore.



Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp78 triliun. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3879 seconds (0.1#10.140)