Pengacara Brigadir J Minta PPATK Periksa Rekening Seluruh Ajudan Ferdy Sambo
Senin, 15 Agustus 2022 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
"Termasuk rek yang atas nama tidak bicara itu. Ada org tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut. Kenapa atas nama orang tidak bisa bicara, supaya dimintai keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara," paparnya.
"Jadi dorong PPATK periksa diduga rekening gendut atas nama orang tidak bisa bicara itu," sambungnya. Baca juga: Ini Alasan Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Dalam hal ini, Agus menuturkan peran masing-masing tersangka, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
"Jadi dorong PPATK periksa diduga rekening gendut atas nama orang tidak bisa bicara itu," sambungnya. Baca juga: Ini Alasan Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Dalam hal ini, Agus menuturkan peran masing-masing tersangka, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
(maf)
Lihat Juga :