Pengacara Brigadir J Minta PPATK Periksa Rekening Seluruh Ajudan Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta memeriksa seluruh transaksi keuangan ajudan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo . Hal ini dikatakan oleh Pengacara Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin, ada keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dimiliki oleh Sambo. Sehingga kata Kamaruddin, PPATK perlu menelusuri ke mana dan dari mana aliran dana tersebut.
"Periksa semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, PPATK lah yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu mengalir," ujar Kamaruddin, Senin (15/8/2022).
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Dalam hal ini, Agus menuturkan peran masing-masing tersangka, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Menurut Kamaruddin, ada keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dimiliki oleh Sambo. Sehingga kata Kamaruddin, PPATK perlu menelusuri ke mana dan dari mana aliran dana tersebut.
"Periksa semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, PPATK lah yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu mengalir," ujar Kamaruddin, Senin (15/8/2022).
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Dalam hal ini, Agus menuturkan peran masing-masing tersangka, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
(maf)