Resmi Ditutup, 40 Parpol Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024
Senin, 15 Agustus 2022 - 02:08 WIB
loading...
Anggota KPU August Melasz dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 40 partai politik (parpol) tercatat mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024 . Pendaftaran parpol peserta pemilu resmi berakhir Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.
Baca juga: KPU Tunggu Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 hingga Pukul 23.59 WIB
"Hingga hari Minggu penutupan 14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu tahun 2024," ujar Anggota KPU August Melasz dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari.
August menjelaskan, pada hari terakhir pendaftaran tercatat ada sembilan partai yang melakukan pendaftaran. Sehingga, secara total, dari 43 parpol pemegangg akun sistem informasi partai politik (Sipol) hanya 40 parpol yang resmi mendaftar.
Baca juga: KPU Tunggu Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 hingga Pukul 23.59 WIB
"Hingga hari Minggu penutupan 14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu tahun 2024," ujar Anggota KPU August Melasz dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari.
August menjelaskan, pada hari terakhir pendaftaran tercatat ada sembilan partai yang melakukan pendaftaran. Sehingga, secara total, dari 43 parpol pemegangg akun sistem informasi partai politik (Sipol) hanya 40 parpol yang resmi mendaftar.
Lihat Juga :