Terkait Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Instruksi Kemenkumham

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 15:35 WIB
loading...
Terkait Paspor Tanpa...
Semua Kantor Imigrasi diminta mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor Indonesia bagi pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement). Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Semua Kantor Imigrasi diminta mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor Indonesia bagi pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement). Instruksi itu disampaikan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) nomor IMI.2.UM.01.01- 3.3773.

Surat edaran tentang peneraan tanda tangan pemegang paspor RI itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenhumham. Surat edaran tertanggal 12 Agustus 2022 itu ditandatangani oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris.

“Sehubungan dengan terdapatnya beberapa permohonan spesimen (endorsement) tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang Paspor RI tanpa kolom tanda tangan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan pengadaan blangko paspor RI tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor pada halaman 48 paspor RI elektronik dan non elektronik,” bunyi surat edaran itu dikutip pada Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Peruri Kembali Dipercaya Cetak 1 Juta Buku Paspor Sri Lanka



Kedua, disebutkan bahwa spesifikasi pengadaan blangko paspor RI dimaksud merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Ketiga, disebutkan juga bahwa saat ini terdapat beberapa negara yang tidak dapat memberikan izin masuk atau izin tinggal keimigrasian pada paspor kebangsaan yang tidak memiliki spesimen tanda tangan pemegang paspor.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Kepala Divisi Keimigrasian untuk dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi,” bunyi surat edaran bersifat sangat segera itu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Rekomendasi
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Berita Terkini
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved