4 Polisi yang Baru Ditempatkan Khusus Personel Polda Metro Berpangkat Pamen

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 12:08 WIB
loading...
4 Polisi yang Baru Ditempatkan...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan empat polisi yang baru ditempatkan khusus berpangkat Pamen merupakan personel Polda Metro Jaya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J . Saat ini total ada 16 personel yang dikurung ke tempat khusus.

Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (Pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya.

"4 Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).



Mereka berempat, kata Dedi, langsung dibawa ke tempat khusus yang berada di Biro Provos Mabes Polri. Sedangkan, yang lainnya ada juga yang dikurung di Mako Brimob Polri.

"Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provos," kata Dedi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Baca juga: Kasus Kematian Brigadir J, Polri Ungkap 2 Laporan Ini Termasuk Obstruction of Justice

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)