Total 34 Orang Diamankan dalam OTT KPK di Pemalang dan Jakarta
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:27 WIB
loading...
Tim Penindakan KPK mengamankan 34 orang terkait OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Jakarta dan Pemalang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali mengamankan 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Pemalang. Total, hingga hari ini ada sebanyak 34 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Kemudian, Kepala Dinas (Kadis), Sekretaris Daerah (Sekda), hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
"Sejauh ini jumlah yang diamankan ada sekitar 34 orang yang terdiri dari bupati, kepala dinas, sekda, kabid dan pejabat lain dilingkungan Pemkab Pemalang," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Dikabarkan Kena OTT KPK, Ini Profil Bupati Pemalang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agung Mukti bersama 22 orang lainnya diamankan di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022, kemarin. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Kemudian, Kepala Dinas (Kadis), Sekretaris Daerah (Sekda), hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
"Sejauh ini jumlah yang diamankan ada sekitar 34 orang yang terdiri dari bupati, kepala dinas, sekda, kabid dan pejabat lain dilingkungan Pemkab Pemalang," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Dikabarkan Kena OTT KPK, Ini Profil Bupati Pemalang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agung Mukti bersama 22 orang lainnya diamankan di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022, kemarin. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan.
Lihat Juga :