Kuasa Dicabut, Burhanuddin dan Deolipa Tak Lagi Bela Bharada E
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan bahwa Burhanuddin dan Deolipa Yumara bukan lagi kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Kuasa dua pengacara itu telah dicabut untuk melakukan pembelaan dan pendampingan hukum.
"Iya betul," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi soal pencabutan kuasa Pengacara Bharada E, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Andi tak menyebut secara gamblang alasan pencabutan kuasa kedua pengacara Bharada E yang baru sekitar satu minggu tersebut. Menurut Andi, penyidik hanya menarik kuasa yang diberikan kepada dua orang tersebut. "Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk. Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," ujar Andi.
Pencabutan kuasa itu tertuang dalam surat beredar yang berbunyi:
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,. Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya".
Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tampak pula meterai ditempel di surat tersebut.
Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat menyindir dua pengacara tersebut soal keberanian atas kesaksian dari Bharada E. Agus menyebut, upaya dari Tim Khusus (timsus) yang akhirnya membuat Bharada E membuka fakta sebenarnya kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Penjagaan Mako Brimob Diperketat Jelang Pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM
"Bukan karena pengacara itu, dia mengaku," ujar Agus, Selasa (9/8/2022).
Menurut Agus, penyidik melakukan pendekatan dan penjelasan kepada Bharada terkait dengan perkara hukum yang menimpanya saat ini. "Karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh Timsus, menyampaikan kepada dia kasih orang tuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," ucap Agus.
"Iya betul," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi soal pencabutan kuasa Pengacara Bharada E, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Andi tak menyebut secara gamblang alasan pencabutan kuasa kedua pengacara Bharada E yang baru sekitar satu minggu tersebut. Menurut Andi, penyidik hanya menarik kuasa yang diberikan kepada dua orang tersebut. "Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk. Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," ujar Andi.
Pencabutan kuasa itu tertuang dalam surat beredar yang berbunyi:
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,. Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya".
Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tampak pula meterai ditempel di surat tersebut.
Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat menyindir dua pengacara tersebut soal keberanian atas kesaksian dari Bharada E. Agus menyebut, upaya dari Tim Khusus (timsus) yang akhirnya membuat Bharada E membuka fakta sebenarnya kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Penjagaan Mako Brimob Diperketat Jelang Pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM
"Bukan karena pengacara itu, dia mengaku," ujar Agus, Selasa (9/8/2022).
Menurut Agus, penyidik melakukan pendekatan dan penjelasan kepada Bharada terkait dengan perkara hukum yang menimpanya saat ini. "Karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh Timsus, menyampaikan kepada dia kasih orang tuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," ucap Agus.
(abd)