Bareskrim Tangkap 25 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional, Libatkan Oknum dan Eks Polisi
Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pengguna Narkoba Diusulkan Direhabilitasi, Tak Perlu Dipenjara
Krisno menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama satu bulan sejak 1 hingga 31 Juli 2022. Operasi tersebut diberi nama Anti Gedek 2022.
Adapun beberapa barang bukti narkoba yang disita di antaranya; 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.
"Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika," ucap Krisno.
Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Krisno menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama satu bulan sejak 1 hingga 31 Juli 2022. Operasi tersebut diberi nama Anti Gedek 2022.
Adapun beberapa barang bukti narkoba yang disita di antaranya; 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.
"Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika," ucap Krisno.
Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
(maf)
Lihat Juga :