Bela Menkes Terawan, Komisi IX DPR Sebut Jokowi Dapat Masukan yang Salah
Senin, 29 Juni 2020 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, politikus Partai Nasdem ini merinci Rp25,73 triliun yang disetujui. Untuk pencegahan dan pengedalian COVID-19 termasuk penyediaan screening test dan pelayanan laboratorium COVID-19 Rp33,53 miliar, pelayanan kesehatan Rp21,86 triliun, kefarmasian Rp136 miliar, pemberdayaan SDM kesehatan Rp1,96 triliun dan kesehatan masyarakat (kesmas) Rp229,75 miliar. (Baca juga: Jokowi Sorot Kinerja Sektor Kesehatan, Moeldoko Ungkap Kendalanya)
Tetapi, dari pagu anggaran yang disetujui Kemenkeu itu yang baru masuk ke DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Kemenkes hanya Rp1,96 triliun dengan realiasasi 17,6%. Dengan rincian, insentif tenaga kesehatan (nakes) Rp331,29 miliar, santunan kematian nakes Rp14,1 miliar dan penyediaan bahan pangan tambahan nakes dan relawan dalam proses pembahasan.
“Kemudian selebihnya anggaran Rp23,77 triliun masih dalam proses revisi dipa. Dari Kemenkeu yang masih proses DIPA dari Kemenkeu. Dan anggaran ini belum masuk DIPA Kemenkes sehingga belum bisa direalisasikan.
Felly menegaskan bahwa selisih anggaran penanganan COVID-19 di luar Rp25,7 triliun, atau sebesar Rp61,2 triliun itu dikelola oleh Kemenkeu dan juga BNPB. Komisi IX DPR yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran merasa perlu meluruskan hal ini. Terlebih, Kemenkes juga merupakan mitra kerjanya.
“Nah, Komisi IX concern dengan anggaran penanganan COVID-19 yang belum optimal. Namun, Komisi IX mengawal realisasi anggaran yang dikawal oleh Kemenkes,” paparnya.
Tetapi, dari pagu anggaran yang disetujui Kemenkeu itu yang baru masuk ke DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Kemenkes hanya Rp1,96 triliun dengan realiasasi 17,6%. Dengan rincian, insentif tenaga kesehatan (nakes) Rp331,29 miliar, santunan kematian nakes Rp14,1 miliar dan penyediaan bahan pangan tambahan nakes dan relawan dalam proses pembahasan.
“Kemudian selebihnya anggaran Rp23,77 triliun masih dalam proses revisi dipa. Dari Kemenkeu yang masih proses DIPA dari Kemenkeu. Dan anggaran ini belum masuk DIPA Kemenkes sehingga belum bisa direalisasikan.
Felly menegaskan bahwa selisih anggaran penanganan COVID-19 di luar Rp25,7 triliun, atau sebesar Rp61,2 triliun itu dikelola oleh Kemenkeu dan juga BNPB. Komisi IX DPR yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran merasa perlu meluruskan hal ini. Terlebih, Kemenkes juga merupakan mitra kerjanya.
“Nah, Komisi IX concern dengan anggaran penanganan COVID-19 yang belum optimal. Namun, Komisi IX mengawal realisasi anggaran yang dikawal oleh Kemenkes,” paparnya.