Kesulitan Assessment Istri Irjen Ferdy Sambo, LPSK: Kondisi Putri Membutuhkan Pemulihan Mental
Kamis, 11 Agustus 2022 - 01:30 WIB
loading...
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menjelaskan kondisi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) setelah menjalani assessment psikologis sangat membutuhkan pemulihan mental daripada perlindungan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK alami kesulitan dalam assessment psikologis kepada PC karena kondisi kejiwaannya yang masih trauma. ”Berdasarkan pengamatan psikiater kami, memang Ibu Putri butuh pemulihan mental,” kata Edwin, Rabu (10/8/2022).
”Jadi maksud kami begini, Terlepas Ibu Putri ini adalah pemohon perlindungan ke LPSK dan mungkin juga saksi dalam perkara pidana yang sedang diselidiki, tetapi Ibu PC ini secara pribadi butuh penanganan dokter Psikiater,” sambungnya. Baca juga: LPSK Segera Memutuskan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Oleh karena kondisi Putri yang belum stabil, Edwin menyampaikan proses assessment tidak bisa dilanjutkan kembali oleh LPSK. Ia menyampaikan akan menjadi sia-sia jika tetap melanjutkan proses assesment Putri lantaran masa tenggat waktu sejak pengajuannya sudah mendekati 30 hari.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK alami kesulitan dalam assessment psikologis kepada PC karena kondisi kejiwaannya yang masih trauma. ”Berdasarkan pengamatan psikiater kami, memang Ibu Putri butuh pemulihan mental,” kata Edwin, Rabu (10/8/2022).
”Jadi maksud kami begini, Terlepas Ibu Putri ini adalah pemohon perlindungan ke LPSK dan mungkin juga saksi dalam perkara pidana yang sedang diselidiki, tetapi Ibu PC ini secara pribadi butuh penanganan dokter Psikiater,” sambungnya. Baca juga: LPSK Segera Memutuskan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Oleh karena kondisi Putri yang belum stabil, Edwin menyampaikan proses assessment tidak bisa dilanjutkan kembali oleh LPSK. Ia menyampaikan akan menjadi sia-sia jika tetap melanjutkan proses assesment Putri lantaran masa tenggat waktu sejak pengajuannya sudah mendekati 30 hari.
Lihat Juga :