Indeks Keamanan Siber Indonesia Peringkat 24 Dunia
Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kejahatan Siber Bisa Mengancam Reputasi Bisnis, Kenali Modusnya
Berdasarkan laporan GCI 2020 yang diterbitkan International Telecommunication Union pada 2021, di tingkat regional, Indonesia menempati peringkat ke-6 di Asia Pasifik dan peringkat ke-3 di ASEAN setelah Singapura dan Malaysia.
GCI merupakan referensi tepercaya yang mengukur komitmen negara-negara anggota terhadap keamanan siber (cybersecurity) tingkat global. Tingkat perkembangan keamanan siber di setiap negara dianalisis berdasarkan 5 pilar, yaitu Legal Measures, Technical Measures, Organizational Measures, Capacity Development Measures, dan Cooperation Measures. Sebuah nilai yang didapatkan oleh suatu negara berdasarkan lima pilar parameter tersebut dengan 20 indikator yang berisikan 82 pertanyaan.
Penilaian parameter Legal Measures dilihat dari perangkat aturan dan institusi yang mengatur tentang keamanan siber, Technical Measures terkait dengan penilaian terhadap lembaga teknis yang menangani keamanan siber, dan Organizational Measures merupakan peninjauan organisasi dalam kebijakan dan strategi terkait pengembangan keamanan siber.
Penilaian Capacity Development Measures didasarkan pada penelitian dan pengembangan, program pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan kapasitas lembaga sertifikasi sektor profesi dan publik. Adapun parameter Cooperation Measures ditinjau dari capaian kerja sama dan partisipasi dalam hal keamanan siber di kancah internasional.
Berdasarkan laporan GCI 2020 yang diterbitkan International Telecommunication Union pada 2021, di tingkat regional, Indonesia menempati peringkat ke-6 di Asia Pasifik dan peringkat ke-3 di ASEAN setelah Singapura dan Malaysia.
GCI merupakan referensi tepercaya yang mengukur komitmen negara-negara anggota terhadap keamanan siber (cybersecurity) tingkat global. Tingkat perkembangan keamanan siber di setiap negara dianalisis berdasarkan 5 pilar, yaitu Legal Measures, Technical Measures, Organizational Measures, Capacity Development Measures, dan Cooperation Measures. Sebuah nilai yang didapatkan oleh suatu negara berdasarkan lima pilar parameter tersebut dengan 20 indikator yang berisikan 82 pertanyaan.
Penilaian parameter Legal Measures dilihat dari perangkat aturan dan institusi yang mengatur tentang keamanan siber, Technical Measures terkait dengan penilaian terhadap lembaga teknis yang menangani keamanan siber, dan Organizational Measures merupakan peninjauan organisasi dalam kebijakan dan strategi terkait pengembangan keamanan siber.
Penilaian Capacity Development Measures didasarkan pada penelitian dan pengembangan, program pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan kapasitas lembaga sertifikasi sektor profesi dan publik. Adapun parameter Cooperation Measures ditinjau dari capaian kerja sama dan partisipasi dalam hal keamanan siber di kancah internasional.
(abd)
Lihat Juga :