Kondisi Istri Ferdy Sambo Kini Sudah Mulai Stabil
Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR, dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR, dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
(rca)
Lihat Juga :