Ini Peran Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain dalam Pembunuhan Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadri Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dengan demikian saat ini sudah 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharad RE, RR, KM, dan FS.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, tersangka Bharada RE berperan melakukan penembakan terhadap korban.
Kemudian tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. Demikian juga tersangka KM, turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Sementara FS (Ferdy Sambo), menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati
"Disangkakan Pasal 340, subsider Pasal 338 KHUP, junto Pasal 55 dan 56," katanya.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, tersangka Bharada RE berperan melakukan penembakan terhadap korban.
Kemudian tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. Demikian juga tersangka KM, turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Sementara FS (Ferdy Sambo), menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati
"Disangkakan Pasal 340, subsider Pasal 338 KHUP, junto Pasal 55 dan 56," katanya.
(thm)