Pendidikan Antikorupsi Akan Dijadikan Syarat Nyaleg di Partai Perindo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Tama S. Langkun menyatakan ada rencana syarat pendidikan antikorupsi bagi calon legislatif dari Perindo. Ia menyebutkan, pendidikan antikorupsi tersebut dengan mengikuti pendidikan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti rekan-rekan yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg dari Perindo itu nanti akan kami masukkan sebagai salah satu syarat adalah mengikuti pendidikan atau jalur mekanisme oleh KPK yang sudah KPK buat melalui PCB. Kita berharap semua teman-teman mengikuti giat itu kemudian bisa mendapatkan sertifikat di sana," kata Tama kepada MNC Portal Indonesia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Tama menyebutkan, dengan menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu syarat nyaleg di Perindo akan memberikan dampak positif. Salah satunya, menjadi bekal pengetahuan bagi para caleg Perindo untuk mengerti soal apa itu korupsi.
"Mengerti tindakan mana yang boleh dan tidak boleh, karena ini penting bagi partai mengingat Perindo juga menjadikan agenda antikorupsi menjadi salah satu agenda penting partai," tuturnya.
Ia melanjutkan, dampak positif yang selanjutnya adalah dengan mempunyai pendidikan antikorupsi dapat dijadikan benteng bagi diri masing-masing. Benteng yang dimaksud adalah memberikan beban kepada para caleg Perindo jika akan melakukan tindak korupsi karena mereka sudah tersertifikasi.
"Orang-orang yang sudah mengikuti pendidikan antikorupsi sehingga kemudian akan menjadi benteng bagi mereka kalau kemudian di kemudian hari ada niat melakukan korupsi," pungkasnya.
"Nanti rekan-rekan yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg dari Perindo itu nanti akan kami masukkan sebagai salah satu syarat adalah mengikuti pendidikan atau jalur mekanisme oleh KPK yang sudah KPK buat melalui PCB. Kita berharap semua teman-teman mengikuti giat itu kemudian bisa mendapatkan sertifikat di sana," kata Tama kepada MNC Portal Indonesia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Tama menyebutkan, dengan menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu syarat nyaleg di Perindo akan memberikan dampak positif. Salah satunya, menjadi bekal pengetahuan bagi para caleg Perindo untuk mengerti soal apa itu korupsi.
"Mengerti tindakan mana yang boleh dan tidak boleh, karena ini penting bagi partai mengingat Perindo juga menjadikan agenda antikorupsi menjadi salah satu agenda penting partai," tuturnya.
Ia melanjutkan, dampak positif yang selanjutnya adalah dengan mempunyai pendidikan antikorupsi dapat dijadikan benteng bagi diri masing-masing. Benteng yang dimaksud adalah memberikan beban kepada para caleg Perindo jika akan melakukan tindak korupsi karena mereka sudah tersertifikasi.
"Orang-orang yang sudah mengikuti pendidikan antikorupsi sehingga kemudian akan menjadi benteng bagi mereka kalau kemudian di kemudian hari ada niat melakukan korupsi," pungkasnya.
(rca)