3 Alamat Surya Darmadi yang Dikirimi Surat Panggilan Kejagung, di Jakarta dan Singapura
Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
3. Rumah/Apartment/tempat tinggal Surya Darmadi yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462. Alamat tersebut merupakan tempat tinggal yang bersangkutan di Singapura.
Selain secara prosedur mengirimkan surat, penyidik juga melakukan upaya lain yakni memanggil melalui surat kabar harian nasional. "Ternyata tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama dengan RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008. Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 triliun.
"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp78 triliun," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Polri Sebut Buronan KPK Surya Darmadi Masuk Red Notice Sejak 13 Agustus 2020
Dia menjelaskan konstruksi kasus, diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Selain secara prosedur mengirimkan surat, penyidik juga melakukan upaya lain yakni memanggil melalui surat kabar harian nasional. "Ternyata tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama dengan RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008. Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 triliun.
"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp78 triliun," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Polri Sebut Buronan KPK Surya Darmadi Masuk Red Notice Sejak 13 Agustus 2020
Dia menjelaskan konstruksi kasus, diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Lihat Juga :