Lemkapi: Pengakuan Bharada E Jadi Petunjuk Penting Kasus Kematian Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 - 12:05 WIB
loading...
Lemkapi: Pengakuan Bharada E Jadi Petunjuk Penting Kasus Kematian Brigadir J
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai penanganan kasus penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin terang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia ( Lemkapi ) Edi Hasibuan menilai penanganan kasus penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin terang. Babak baru dalam penanganan kasus ini, tersangka Bharada E mengubah pengakuan bahwa dia menembak karena mendapat tekanan dari atasan.

"Kami yakin pengakuan ini bakal menjadi petunjuk yang penting untuk didalami oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri," ujar Edi, Selasa (9/8/2022).

Atas kesaksian tersangka, anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini berharap agar keamanan Bharada E tetap dijamin Polri. Mengingat yang bersangkutan sudah meminta perlindungan dari LPSK sebagai saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus ini.



Menurut Edi, perkembangan kasus ini sangat signifikan. Jumlah tersangka dalam kasus juga kini terus bertambah dengan tuduhan pembunuhan berencana.

"Kami yakin kasus penembakan terhadap Brigadir J ini akan terungkap secara terang benderang," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Pemerhati kepolisian ini meminta semua kesaksian Bharada E dapat dijadikan penyidik sebagai bahan mengungkap kasus ini. Edi berharap penyidik bisa mengungkap dengan jelas siapa aktor pembunuhan terhadap Brigadir J. Semua pengakuan Bharada E tentunya akan dikroscek ulang penyidik polri dengan fakta-fakta lainnya agar semakin kuat dan dapat dipertangjawabkan secara hukum.

Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ada di TKP Tewasnya Brigadir J

"Kami melihat komitmen Kapolri sangat kuat. Kapolri bakal memproses secara hukum siapa saja. Termasuk jenderal sekali pun, apabila terbukti terlibat bakal diproses secara hukum," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)