Kuasa Hukum Sebut Bharada E Tidak Bisa Tolak Perintah Atasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E alias Bharada Richard Eliezer , Deolipa Yumara mengatakan, kliennya tidak bisa membantah perintah atasannya terkait penembakan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.Alasannya, sudah menjadi aturan terkait kepatuhan terhadap atasan dari pihak kepolisian.
Bahkan, kata Deolipa, kepatuhan tersebut tidak hanya terjadi di instansi kepolisian. Namun terjadi di instansi lain.
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, jadi sama saja," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
Kemudian, Deolipa menjelaskan, terdapat peraturan dan undang-undang dalam kepolisian. Di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bawahan yang menerima perintah dari atasan.
"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," terangnya.
Diketahui, Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengungkapkan, adanya perintah dari atasan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Informasi itu didasarkan pada pengakuan dari Bharada E.
Burhanuddin mengatakan, Bharada E membenarkan adanya aksi penembakan yang diperintah langsung oleh atasan.
"Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Burhanuddin menuturkan, ia hanya bisa memberikan sedikit petunjuk terkait siapa yang menembak. Namun, ia belum mau membeberkan siapa atasan yang dimaksud.
Bahkan, kata Deolipa, kepatuhan tersebut tidak hanya terjadi di instansi kepolisian. Namun terjadi di instansi lain.
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, jadi sama saja," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
Kemudian, Deolipa menjelaskan, terdapat peraturan dan undang-undang dalam kepolisian. Di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bawahan yang menerima perintah dari atasan.
"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," terangnya.
Diketahui, Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengungkapkan, adanya perintah dari atasan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Informasi itu didasarkan pada pengakuan dari Bharada E.
Burhanuddin mengatakan, Bharada E membenarkan adanya aksi penembakan yang diperintah langsung oleh atasan.
"Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Burhanuddin menuturkan, ia hanya bisa memberikan sedikit petunjuk terkait siapa yang menembak. Namun, ia belum mau membeberkan siapa atasan yang dimaksud.
(mhd)