Margarito Nilai Pembangunan Desa Tanpa Dana Desa Terancam Mandek
Senin, 29 Juni 2020 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi, lanjut dia, wabah Covid-19 tidak jelas kapan akan selesai. Jika pandemi ini berlangsung sampai 2023, maka selama tiga tahun ke depan, masyarakat desa tidak mendapatkan Dana Desa. Tidak ada kepastian dari pemerintah. Kebijakan pemerintah semakin tidak jelas, dan tidak ada kepastian hukum terkait Dana Desa. Menurut dia, kebijakan itu juga akan memberi ruang bagi pemerintah untuk berbuat suka-suka, dan akan mengabaikan masyarakat desa. Margarito menegaskan bahwa dengan tidak adanya Dana Desa, maka pembangunan desa akan mandek. "Mau bangun pakai apa, tidak ada uang. Mau pakai daun,?" pungkasnya.
Sebelumnya, Parade Nusantara resmi mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
UU No 2/2020 itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya, pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi: "Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini."
Sedangkan, Pasal 72 ayat (2) UU Desa menyebutkan "Alokasi anggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan".
Sebelumnya, Parade Nusantara resmi mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
UU No 2/2020 itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya, pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi: "Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini."
Sedangkan, Pasal 72 ayat (2) UU Desa menyebutkan "Alokasi anggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan".
(cip)