Dukung Gerakan 1 Juta Buruh, KNPI Siapkan Tim Advokasi

Minggu, 07 Agustus 2022 - 21:54 WIB
loading...
A A A
"Mengingat upah minimum yang menjadi dasar penghitungan upah lembur didasarkan pada mekanisme pasar berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Rasminto.

Buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), salah satunya ketika mengalami kecelakaan kerja. Pada Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 154A mengenai alasan pemutusan pemutusan hubungan kerja. Salah satu alasannya yakni buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Menurut Rasminto, hak pekerja menjadi tidak ada kepastian karena sakit berkepanjangan. Berbeda dengan ketentuan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan menyatakan buruh berhak atas dua kali pesangon jika mengalami PHK karena sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan.

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah mengabulkan sebagian permohonan uji formil pada 25 November 2021 bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, pemerintah harus merevisi UU Cipta Kerja dalam batas waktu 2 tahun sesuai putusan MK.

"Putusan MK ini jadi momentum bagi Pemerintah untuk mendengar aspirasi rakyat, khususnya kaum buruh, dengan merevisi pasal-pasal kontroversi yang membuat nasib buruh penuh ketidakpastian dan hilang semangat tujuan bernegara dalam menyejahterakan rakyat Indonesia," kata Rasminto.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)