Pemblokiran Situs yang Belum Daftar PSE Bertujuan Menjaga Kedaulatan

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 12:36 WIB
loading...
Pemblokiran Situs yang...
Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Atang Irawan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi ( Kominfo ) memblokir beberapa aplikasi dan situs yang belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dinilai langkah maju sebagai penyekat di garda terdepan menjaga komitmen kedaulatan dari ancaman neo kolonialisme. Sehingga, menjadi kewajiban pemerintah untuk mengatur PSE dalam rangka perlindungan hak rakyat.

"Pemerintah harus mengaturnya, karena fungsi pemerintah adalah mengatur dan melaksanakan. Dalam konteks mengatur cukup jelas di UU ITE telah mengatur dan mendelegasikan dibentuk PP, dan lahirlah PP 17/2019 yang memerintahkan kementerian membentuk peraturan yang bersifat teknis dalam PSE yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020," ujar Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8/2022).

Dia menuturkan, justru jika pemerintah diam saja tidak melakukan pendaftaran PSE, maka pemerintah melakukan pembiaran dan tidak melindungi rakyatnya, sehingga patut diduga melanggar HAM secara terstruktur dan sistematis, karena jika terjadi cyber crime yang dilakukan terhadap rakyat, maka negara layak dipersalahkan. "Ketika terjadi cyber crime oleh PSE yang tidak terdaftar (ilegal) seperti pinjol maka pemerintah juga yang dipersalahkan tidak melakukan pengawasan," tuturnya.

Baca juga: Tagar #BlokirKominfo Menggema, Bukti Buruknya Cara Komunikasi Kominfo?

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Kasus Korupsi PDNS Kominfo,...
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Budi Ari Sebut yang Laporkan Kasus Itu
Menkomdigi Copot 2 Pejabat...
Menkomdigi Copot 2 Pejabat yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PDNS
Periksa 78 Saksi dan...
Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Jaksa Beberkan Modus...
Jaksa Beberkan Modus Mantan Dirjen Aptika Cs Buat Pemufakatan Jahat Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Batasi Anak-anak Bermain...
Batasi Anak-anak Bermain Sosmed, Indonesia Panggil Google dan Meta
WhatsApp, Facebook,...
WhatsApp, Facebook, dan Instagram Diblokir Total di Rusia
Elon Musk Tuduh Aksi...
Elon Musk Tuduh Aksi Grok dan X di Beberapa Negara Terstruktur
Rekomendasi
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved