Kamarudin: Ada 2 Kubu Berlawanan di Kepolisian dalam Kasus Penembakan Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Keluarga Brigadir J , Kamarudin Simanjuntak mengatakan pihak kepolisian memiliki dua kubu pada perkara penembakan Bharada E kepada Brigadir J. Ada pun yang dimaksud ada yang kubu yakni, mereka yang ingin membuka ada juga yang ingin menutup kasus.
“Dari pihak kepolisian, ada dua kubu yang saya perhatikan, ada yang ingin membuka masalah ini secara terang benderang, tetapi ada juga kubu yang berusaha terus menutup perkara ini,” ucapnya dalam Forum Grup Diskusi bertajuk “Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgasus” via zoom, Jumat (5/8/2022).
Misalnya, kubu polisi yang dinilainya berusaha menutupi terlihat dengan cara menghilangkan barang bukti untuk menghalangi penyidikan. Lainnya, dengan membuat isu hoaks yang bertujuan supaya perkara penembakan ini tidak terkuak. “Bahkan, ada dugaan merekayasa agar pelaku tidak dijadikan tersangka sehingga menyuruh Bharada E sebagai pelaku,” jelas dia.
Tindakan kubu polisi yang berniat menutupi dapat terlihat dari baju yang dikenakan Brigadir J saat insiden terjadi. Baju itu, tidak pernah diperlihatkan. “Bahkan yang paling sederhana, baju dari pada almarhum (Brigadir J) ketika dia ditembak belum pernah diperlihatkan demikian juga handphoneya tiga, sampai sekarang belum diperlihatkan, malah saya dengar HP yang disita itu HP yang baru dibeli, bukan HP sesungguhnya,” tutur dia.
Meski begitu, pihaknya masih mengapresiasi para penyidik yang menyangkakan Bharada E dengan Pasal 338 yang menjadi laporan dari kuasa hukum keluarga. Pasal berjuncto 55 dan 56 itu memungkinkan adanya tersangka lain selain Bharada E. “Artinya akan ada segera tersangka-tersangka lainnya yang kita perkirakan minimal sembilan bahkan sampai puluhan orang begitu,” ucapnya.
“Dari pihak kepolisian, ada dua kubu yang saya perhatikan, ada yang ingin membuka masalah ini secara terang benderang, tetapi ada juga kubu yang berusaha terus menutup perkara ini,” ucapnya dalam Forum Grup Diskusi bertajuk “Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgasus” via zoom, Jumat (5/8/2022).
Misalnya, kubu polisi yang dinilainya berusaha menutupi terlihat dengan cara menghilangkan barang bukti untuk menghalangi penyidikan. Lainnya, dengan membuat isu hoaks yang bertujuan supaya perkara penembakan ini tidak terkuak. “Bahkan, ada dugaan merekayasa agar pelaku tidak dijadikan tersangka sehingga menyuruh Bharada E sebagai pelaku,” jelas dia.
Tindakan kubu polisi yang berniat menutupi dapat terlihat dari baju yang dikenakan Brigadir J saat insiden terjadi. Baju itu, tidak pernah diperlihatkan. “Bahkan yang paling sederhana, baju dari pada almarhum (Brigadir J) ketika dia ditembak belum pernah diperlihatkan demikian juga handphoneya tiga, sampai sekarang belum diperlihatkan, malah saya dengar HP yang disita itu HP yang baru dibeli, bukan HP sesungguhnya,” tutur dia.
Meski begitu, pihaknya masih mengapresiasi para penyidik yang menyangkakan Bharada E dengan Pasal 338 yang menjadi laporan dari kuasa hukum keluarga. Pasal berjuncto 55 dan 56 itu memungkinkan adanya tersangka lain selain Bharada E. “Artinya akan ada segera tersangka-tersangka lainnya yang kita perkirakan minimal sembilan bahkan sampai puluhan orang begitu,” ucapnya.
(cip)