Kapolri Kantongi Oknum Polisi yang Ambil CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:07 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengakui telah mengantongi oknum polisi yang diduga telah mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengakui telah mengantongi oknum polisi yang diduga telah mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.
"Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Sigit menekankan, pihak Irsus Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penghambatan pengusutan perkara itu. "Sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," ujar Sigit.
Baca juga: Kapolri Mutasi Polisi yang Hambat Olah TKP Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Daftarnya
Pemeriksaan itu, kata Sigit, akan mendalami dugaan pelanggaran etik maupun pidana. "Seperti yang tadi saya sampaikan nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," ucap Sigit.
"Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Sigit menekankan, pihak Irsus Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penghambatan pengusutan perkara itu. "Sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," ujar Sigit.
Baca juga: Kapolri Mutasi Polisi yang Hambat Olah TKP Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Daftarnya
Pemeriksaan itu, kata Sigit, akan mendalami dugaan pelanggaran etik maupun pidana. "Seperti yang tadi saya sampaikan nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," ucap Sigit.
Lihat Juga :