Partai Masyumi Minta Akses Sipol KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa Partai Masyumi telah meminta akses akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 pada Jumat (5/8/2022). Partai Masyumi pun menerima akses Sipol KPU.
Sehingga, pemegang akses Sipol menjadi total 41 partai nasional. Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik menyebutkan partai-partai yang memiliki akses Sipol diharapkan mendaftar selama periode pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022.
Dari data terbaru Sipol total ada 41 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh. 41 Partai politik nasional pemilik akses akun Sipol Pemilu 2024 di antaranya yakni:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
41. Partai Masyumi.
Lihat Juga: PPP Jakarta Sayangkan Orang Kepercayaan Mardiono Salahkan Rommy karena Partai Tak Lolos ke DPR
Sehingga, pemegang akses Sipol menjadi total 41 partai nasional. Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik menyebutkan partai-partai yang memiliki akses Sipol diharapkan mendaftar selama periode pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022.
Dari data terbaru Sipol total ada 41 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh. 41 Partai politik nasional pemilik akses akun Sipol Pemilu 2024 di antaranya yakni:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
41. Partai Masyumi.
Lihat Juga: PPP Jakarta Sayangkan Orang Kepercayaan Mardiono Salahkan Rommy karena Partai Tak Lolos ke DPR
(rca)