Kemendagri dan Kemenkominfo Gelar Monev Tentukan Calon Penerima Bantuan STB TV Digital
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 11:24 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan 7 wilayah lainnya belum menyampaikan Data Penerima Calon Bantuan STB yaitu: DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan.
Adapun berbagai kendala yang menyebabkan pelaporan Data Penerima Bantuan STB masih belum dapat dilaporkan oleh mayoritas wilayah prioritas diantaranya yaitu: masih terdapat Kabupaten/kota yang belum mengetahui kriteria calon penerima bantuan STB, belum adanya koordinasi berkaitan dengan penggunaan data di tingkat Kabupaten/Kota dalam hal verifikasi dan validasi data.
Selain itu, masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum mengetahui bahwa data yang digunakan sebagai data dasar Calon Penerima Bantuan STB menggunakan data Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) bukan menggunakan DTKS.
Kemudian, kendala lainnya yaitu, Data P3KE baru diterima oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota per tanggal 5 Juli 2022 melalui jalur File Transfer Protokol (FTP) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Selain itu, kendala lainnya ialah Petugas Administrator Database (ADB) terlambat dalam memberikan informasi kepada pimpinan; dan rentang kendali dan penyelesaian verifikasi/validasi pada tingkat Desa/Kelurahan yang membutuhkan waktu lebih dari 1 minggu.
Adapun berbagai kendala yang menyebabkan pelaporan Data Penerima Bantuan STB masih belum dapat dilaporkan oleh mayoritas wilayah prioritas diantaranya yaitu: masih terdapat Kabupaten/kota yang belum mengetahui kriteria calon penerima bantuan STB, belum adanya koordinasi berkaitan dengan penggunaan data di tingkat Kabupaten/Kota dalam hal verifikasi dan validasi data.
Selain itu, masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum mengetahui bahwa data yang digunakan sebagai data dasar Calon Penerima Bantuan STB menggunakan data Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) bukan menggunakan DTKS.
Kemudian, kendala lainnya yaitu, Data P3KE baru diterima oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota per tanggal 5 Juli 2022 melalui jalur File Transfer Protokol (FTP) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Selain itu, kendala lainnya ialah Petugas Administrator Database (ADB) terlambat dalam memberikan informasi kepada pimpinan; dan rentang kendali dan penyelesaian verifikasi/validasi pada tingkat Desa/Kelurahan yang membutuhkan waktu lebih dari 1 minggu.
Lihat Juga :