Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Kabareskrim

Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:15 WIB
loading...
Bharada E Tak Dijerat...
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan tidak menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan tidak menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo .

Agus mengatakan kasus tewasnya Brigadir J belum berhenti dan masih dalam rangkaian pendalaman. Diketahui, saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Baca juga: Kapolri Mutasi Polisi yang Hambat Olah TKP Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Daftarnya

"Kenapa enggak Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari rangkaian-rangkaian pemeriksaan oleh tim khusus," kata Agus saat jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Kapolri Copot 3 Jenderal Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Bahkan, kata Agus, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan merusak tempat kejadian perkara (TKP).

"Bila ditemukan pidana, menghilangan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan setelah menjalani pemeriksaan kode etik rekomendasi Irwasum, apakah perlu kita tingkatkan. Sehingga apakah mereka bagian dari pelaku seperti Pasal 55, termasuk memberi bantuan yang terjadi," ujar Agus.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
Rekomendasi
IHSG Berbalik Menguat...
IHSG Berbalik Menguat 0,69% ke 5.916 meski Sepi Transaksi
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
4 Alasan Wapres Filipina...
4 Alasan Wapres Filipina Sara Duterte Terancam Dimakzulkan, Konflik dengan Presiden hingga Terjerat Skandal Korupsi
Berita Terkini
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
23 Prajurit Kopassus...
23 Prajurit Kopassus dan Kostrad Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Panglima TNI
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved